TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat yang datang dari luar negeri wajib dikarantina mulai Selasa (29/12/2020). ini.
Pada hari pertama pelaksanaannya ini, tak sedikit penumpang pesawat yang transit di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengeluh akan kebijakan tersebut.
Seperti layaknya Mischa yang datang dari Riyadh, WNI ini mengaku hendak menuju ke Malang pada tanggal 31 Desember nanti. Oleh karenannya, ia mengaku menolak dikarantina.
"Ini hasil PCR test saya negatif, kok disuruh karantina lagi," tegas Mischa di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (29/12/2020) siang.
Mischa khawatir, karantina akan berlangsung lama hingga ia melewatkan tanggal keberangkatan pesawatnya.
Baca juga: Tiba di Indonesia, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini Wajib Karantina
"Saya enggak tahu karantina sampai tanggal berapa, jadi ya semoga saja ini saya enggak karantina," ujar dia.
Serupa dengan Mischa, Joanne Michelle, seorang WNA asal Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur juga menolak karantina yang diwajibkan. Pasalnya, ia harus menuju ke Surabaya malam nanti.
"Jujur, saya tidak mau dikarantina. Apalagi kalau harus menginap. Karena saya tidak tahu menginapnya akan berapa lama," papar dia.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah soal WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari
Ia mengaku, masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status tiket miliknya yang menuju Surabaya dapat dikembalikan atau tidak.
"Saya juga masih belum mendapat informasi apa pun. Saya sebenarnya bingung dengan peraturan ini. Semoga saya tidak harus dikarantina, ya," urainya.
Selain alasan tersebut, Michelle juga mengaku telah membawa surat hasil negatif Covid-19 yang diperlukan untuk masuk ke Indonesia.
"Ini saya padahal sudah punya hasilnya (negatif Covid-19). Tapi kenapa ya kok harus ikut dikarantina?" tanyanya.
Terpantau, hingga siang ini masih ada penumpang pesawat dari luar negeri yang terus berdatangan ke Indonesia. Rombongan WNI atau WNA itu digiring menuju bus masing-masing untuk dikarantina.
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia. Syarat ini diberlakukan merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.