Pada Rabu (23/12/2020), Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Tiba sekitar pukul 10.50 WIB, Gisel didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung masuk ke dalam ruang penyidik.
Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel keluar dan memberikan keterangan.
"Terima kasih, mohon maaf lama. Sudah selesai hari ini, sudah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya," kata Gisel.
Akan tetapi, Gisel tak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya.
"Semuanya baik, dibantu dengan baik juga semua prosesnya, terima kasih," lanjut Gisel.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur, Begini Status Gisel Anastasia
Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka, Selasa.
Selain itu, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video tersebut, Michael Yokinobu de Fretes, sebagai tersangka.
Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaannya ketika masih berstatus sebagai saksi, Gisel mengakui bahwa adegan seks dengan Nobu ia rekam pada 2017.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017," ujar Yusri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dikenakan UU Pornografi
Yusri mengatakan, video itu dibuat Gisel bersama Nobu di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan Nobu itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dari kasus penyebaran video syur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.