Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kompas.com - 29/12/2020, 16:11 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa (29/12/2020).

Artinya, proses hukum dari kasus yang terhenti pada 2018 itu dapat kembali dilanjutkan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Bagaimana seluk beluk perjalanan kasus chat mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut? Simak ulasan berikut:

Awal mula kasus

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan

Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah mengetahui adanya keresahan di tengah masyarakat.

Selang satu hari penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga melaporkan hal tersebut.

Unit cyber patrol Polda Metro Jaya memantau peredaran percakapan dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan serta penyebarnya.

Tak lama berselang, pada 31 Januari 2017, polisi menciduk Firza di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari kamar Firza, termasuk bantal, sprei, dan televisi.

Baik Firza maupun Rizieq membantah tuduhan tersebut dan menyatakan konten-konten yang tersebar di media sosial terkait chat mesum itu sebagai fitnah.

Penyelidikan kasus chat mesum itu sempat berjalan di tempat usai dinaikan ke tahap penyidikan.

Akhirnya 25 April 2017, polisi memutuskan untuk memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan.

Namun, keduanya kompak mangkir dari panggilan tersebut. Polisi kembali memanggil keduanya pada 10 Mei 2017, lagi-lagi mereka tidak memenuhi panggilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com