JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa (29/12/2020).
Artinya, proses hukum dari kasus yang terhenti pada 2018 itu dapat kembali dilanjutkan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Bagaimana seluk beluk perjalanan kasus chat mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut? Simak ulasan berikut:
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.
Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan
Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah mengetahui adanya keresahan di tengah masyarakat.
Selang satu hari penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga melaporkan hal tersebut.
Unit cyber patrol Polda Metro Jaya memantau peredaran percakapan dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan serta penyebarnya.
Tak lama berselang, pada 31 Januari 2017, polisi menciduk Firza di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari kamar Firza, termasuk bantal, sprei, dan televisi.
Baik Firza maupun Rizieq membantah tuduhan tersebut dan menyatakan konten-konten yang tersebar di media sosial terkait chat mesum itu sebagai fitnah.
Penyelidikan kasus chat mesum itu sempat berjalan di tempat usai dinaikan ke tahap penyidikan.
Akhirnya 25 April 2017, polisi memutuskan untuk memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan.
Namun, keduanya kompak mangkir dari panggilan tersebut. Polisi kembali memanggil keduanya pada 10 Mei 2017, lagi-lagi mereka tidak memenuhi panggilan.
Dua kali mangkir, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq sudah kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh dan tak kembali.
Tak ingin dijemput paksa, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017.
Dengan berkacamata hitam, Firza mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar.
Polisi akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka usai memeriksa perempuan kelahiran tahun 1973 tersebut selama 12 jam.
Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Firza karena alasan kesehatan.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu
Polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena masih berniat menunggu kepulangannya ke Indonesia, untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah dua pekan berselang, Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq menolak kembali karena merasa dikriminalisasi.
Akhirnya, pada 29 Mei 2017, polisi melakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengeklaim mendapatkan alat bukti dari hasil gelar perkara, sehingga status Rizieq sudah layak dinaikkan menjadi tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut Argo menyebutkan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Satu tahun berselang, tepatnya pada Juni 2018, polisi menghentikan proses hukum terkait chat mesum tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.
Meski demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci perihal alasan di balik penghentian kasus.
"Ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, 17 Juni 2018.
Pada Selasa ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 atas kasus chat mesum tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.