JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI tidak berkeberatan Jakarta menjadi tempat isolasi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengatakan, apabila kebijakan isolasi tersebut sudah ditetapkan, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemprov DKI untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Ya kalau sudah menjadi kebijakan, ya sudah menjadi tanggung jawab kami semua pemerintah pusat maupun provinsi," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Ariza mengatakan, konsekuensi dari kebijakan kewajiban isolasi untuk warga yang datang ke Indonesia sudah diambil bersama sejak keputusan tersebut diberlakukan.
Baca juga: Tiba di Indonesia, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini Wajib Karantina
Begitu pun soal masalah yang mungkin ditimbulkan, seperti akan membuat fasilitas isolasi Covid-19 di Jakarta penuh.
"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, tanggung jawab kami bersama sama pemerintah pusat untuk melaksanakan, termasuk konsekuensi," kata dia.
Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 mengatur soal kewajiban karantina atau isolasi untuk WNA dan WNI yang baru tiba di Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut ditulis, semua WNA dan WNI yang baru saja tiba dari kedatangan internasional akan dilakukan tes ulang RT PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, WNA akan ditempatkan di akomodasi karantina dengan biaya mandiri seperti hotel atau penginapan yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Apabila sudah menjalani karantina, WNI dan WNA akan dilakukan tes PCR ulang dan apabila positif Covid-19 akan dirawat di rumah sakit, sedangkan jika hasilnya negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.