Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Setiabudi Bermula dari Ajakan di Medsos

Kompas.com - 29/12/2020, 18:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacokan yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial JA (25) di Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada 12 Desember 2020 berawal dari ajakan tawuran lewat Instagram.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengemukakan hal itu saat merilis kasus pembacokan JA di Mapolsek Metro Setiabudi, Selasa (29/12/2020) sore.

Dia mengemukakan, ajakan tawuran disampaikan kelompok remaja “Manggarai Bersatu” kepada kelompok remaja dari “Pasar Rumput Bersatu”.

Baca juga: Bacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Setiabudi, Tiga Pelaku Ditangkap

“Kejadian tersebut diawali dari ajakan dari Live Instagram pegas_official 76,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, tawuran terjadi pada pukul 05.00 WIB. Tawuran berlangsung sekitar 10 menit.

“Jumlahnya yang tawuran itu sekitar 50 orang. Mereka timpuk-timpukan. Kemudian mereka kejar-kejaran pakai senjata tajam,” ujar Yogen.

JA saat itu terlibat dalam tawuran di Jalan Minangkabau. Dia membawa senjata tajam berupa pedang.

JA kemudian dibacok sebanyak satu kali oleh MRI (23). Dia terjatuh dan kembali dibacok oleh MS (19) sebanyak dua kali masing-masing di bagian punggung dan lengan.

JA sempat dibawa ke klinik terdekat oleh rekannya tetapi akhirnya meninggal dunia saat ditangani.

Polsek Setiabudi kemudian menangkap MS dan MRI di tempat persembunyian mereka pada Jumat pekan lalu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Satu tersangka lain yaitu FR (23) ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Yogen mengatakan, FR berperan sebagai koordinator lapangan tawuran dan menyediakan senjata tajam.

Polsek Setiabudi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.

Para tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com