JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinama Michael Yokinobu de Fretes yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun Nobu mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Gisel Anastasia sebagai Tersangka Kasus Video Syur
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.
Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer. Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi
“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur Gisel Anastasia, Mengaku Sedih hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.