Namun, DA melawan ketika hendak ditangkap, sehingga kaki sebelah kanannya ditembak oleh polisi.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk mengumpulkan uang untuk pesta pergantian tahun baru mendatang.
"Ini persiapan mereka untuk pesta tahun baru. Ini sudah akhir tahun, jadi mereka mau kumpulkan uang untuk nanti pesta," kata Antonius.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Pelaku kini disangakakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.