Saat mendengar kabar kehilangan ponsel milik pembantunya, Jeremy belum sadar ada barang-barang lain yang hilang.
“Lalu putri saya mengeluh, kok tas hadiah ulang tahun yang saya belikan enggak ada. Wah saya pikir, kok kenapa ya bisa seperti ini,” ujar Jeremy.
Baca juga: Curi Tas Rp 80 Juta di Rumah Jeremy Thomas, PRT Jual Seharga Rp 300.000 untuk Bayar Utang
Akhirnya, Jeremy mengambil keputusan untuk membuat laporan ke polisi terkait kasus kehilangan barang-barang di rumahnya.
Jeremy kemudian menunggu tindak lanjut terkait kehilangan barang-barang.
“Karena menurut saya, dua faktor (kehilangan handphone dan tas) ini cukup mengganggu saya,” ujar Jeremy.
Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaku MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (17/12/2020), sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang.
Baca juga: Pencurian di Rumah Jeremy Thomas Terungkap, Berawal dari PRT Mengadu Hilang Ponsel
Komang menyebutkan, modus para pelaku adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MLB dan MLB mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama saat mencuri. MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.