JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video syur yang disebut-sebut mirip artis Gisel Anastasia hingga membuat ramai media sosial beberapa waktu lalu kini berujung pada penetapan tersangka Gisel dan pemeran prianya.
Hal itu setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari memeriksa saksi ahli hingga Gisel. Polisi pun telah melakukan gelar perkara pada Senin (28/12/2020), kemarin.
Polisi menyebutkan pemeran video konten dewasa yang tersebar itu merupakan Gisel bersama seorang pria berinama Michael Yokinobu de Fretes.
Polisi pun menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video porno tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?
Selain Gisel, Nobu sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut juga diumumkan sebagai tersangka.
"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Yusri mengatakan Gisel sudah mengakui bahwa adegan seks dengan pria berinisial Nobu itu direkamnya pada tahun 2017.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017," kata Yusri.
Adapun video itu dibuat Gisel bersama Nobu di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur
Yusri menambahkan, pemeran lelaki dalam video tersebut bukan dari kalangan publik figur, melainkan wiraswasta.
Adapun motif Gisel pembuatan video itu dilakukan karena untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," katanya.
Akibat kasus itu, Gisel dan Nobu dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi dikenakan kurungan dan denda sesuai pasal tersebut.
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Sementara itu, penyidik berencana kembali memanggil Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," tutup Yusri.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.