JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Video Syur Artis, Diakui Gisel dan Dibuat pada 2017
Gisel mengaku merekam video konten dewasa itu bersama seorang pria berinisial MYD di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Pengakuan mantan istri dari Gading Marten itu menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi mengenai keaslian video syur tersebut.
Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria bernama Michael Yokinobu de Fretes yang ada dalam video itu sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Lantas, apakah Gisel langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka?
Kepolisian belum menjelaskan mengenai status penahanan Gisel. Yusri menyebut, polisi baru berencana memanggil Gisel dan Nobu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.