JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antarpemuda di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan berujung nestapa. Satu korban, yaitu laki-laki berinisial JA (25), tewas karena terkena bacokan.
Dua orang pembacok dan satu orang koordinator tawuran ditangkap anggota Polsek Setiabudi.
Anggota Polsek Setiabudi meringkus MS dan MRI, di tempat persembunyiannya pada Jumat (25/12/2020) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Bacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Setiabudi, Tiga Pelaku Ditangkap
Sementara, FR (23) ditangkap di tempt tinggalnya di Tebet, Jakarta Selatan.
Polsek Setiabudi menyita barang bukti dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berikut rangkuman kasus tawuran hingga menyebabkan satu orang tewas.
1. Berawal dari ajakan live Instagram
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ajakan tawuran berasal dari kelompok remaja “Manggarai Bersatu” memprovokasi kelompok remaja dari “Pasar Rumput Bersatu” untuk melakukan tawuran.
“Kejadian tersebut diawali dari ajakan dari Live Instagram pegas_official 76,” kata Yogen saat merilis kasus pembacokan JA di Mapolsek Metro Setiabudi pada Selasa (29/12/2020) sore.
Yogen mengatakan, tawuran terjadi pada pukul 05.00 WIB. Tawuran berlangsung sekitar 10 menit.
Baca juga: Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Setiabudi Bermula dari Ajakan di Medsos
“Jumlahnya yang tawuran itu sekitar 50 orang. Mereka timpuk-timpukan. Kemudian mereka kejar-kejaran pakai senjata tajam,” ujar Yogen.
2. JA dibacok tiga kali
Korban tewas, JA mengalami luka bacok sebanyak tiga kali. Dua di bagian punggung, satu di bagian lengan.
JA saat itu terlibat dalam tawuran di Jalan Minangkabau. JA sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam berupa pedang.
Baca juga: Kasus Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Setiabudi, Polisi Juga Tangkap Koordinatornya