Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar WNA di Kota Tangerang Berkurang Selama Pandemi

Kompas.com - 30/12/2020, 10:10 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) yang berada di Kota Tangerang diklaim berkurang hingga 40 persen selama pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna mengungkap penurunan kasus pelanggaran oleh WNA tersebut dalam siaran pers Capaian Kerja Kanim Tangerang, Selasa (29/12/2020) siang.

"Pelanggaran WNA tahun ini sangat menurun. Penurunannya mencapai 40 persen," jelasnya.

Felucia menjelaskan, penurunan jumlah pelanggaran tersebut tak lepas dari kondisi Tangerang Kota yang masih diterpa pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Soekarno-Hatta: Banyak WNA Tak Tahu Aturan Karantina

Walau penurunan pelanggaran cukup signifikan, tetapi Felucia tak memungkiri bahwa saat ini masih saja ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, antara lain overstay dengan 68 pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal dengan 17 pelanggaran.

"Tiga besar negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Nigeria 69 pelanggaran, China 21 pelanggaran dan Malaysia 4 pelanggaran," ujar Felucia.

Selain itu, Kanim Tangerang juga mengaku telah melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian, yakni, tindakan administratif keimigrasian terhadap 101 WNA yang melakukan pelanggaran, deportasi dengan 101 kasus, dan projusticia sebanyak 2 kasus.

Baca juga: Epidemiolog: Pengetatan Syarat Masuk WNA ke Indonesia Diharapkan Kurangi Kasus Impor Covid-19

Selain pelaksanaan penegakkan hukum, Imigrasi Tangerang juga telah membuat 12 inovasi tahun ini. Beberapa di antaranya adalah Immigration Corner yang berada di Universitas Pelita Harapan (UPH) dan aplikasi Imigrasi Tangerang Online Services (Sitanos).

"Immigration Corner di UPH, berhasil melayani 65 pemohon WNA dan Sitanos ini sendiri dibuat agar pemohon di kami bisa registrasi diri terlebih dahulu sebelum datang ke kantor. Memilih tanggal sendiri juga. Jadi tinggal datang," kata Felucia.

Adanya Sitanos, menurut Felucia adalah untuk memininalisir adanya pertemuan fisik antara pegawai Imigrasi Tangerang serta pemohon. Contoh praktik Sitanos untuk WNI pembuat passpor, yakni seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat dimasukkan secara daring.

"Untuk proses serta pengambilan (passpor) itu melalui aplikasi. Ini (Sitanos) sangat efektif sebagai solusi di masa pandemi," ujar Felucia.

Pasalnya, Ratna mengaku pihaknya menjadikan sisi kesehatan pemohon atau pun pegawai Imigrasi Tangerang sebagai prioritas utama.

"Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini. Kesehatan menjadi prioritas utama kami," pungkasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com