JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro menuding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diintervensi karena membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab.
Sugito mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Ia membandingkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Meski didaftarkan lebih dulu dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, namun sidang perdananya baru akan digelar 4 Januari 2021.
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan
Sementara praperadilan terhadap SP3 Rizieq justru sudah diputus meski gugatannya didaftarkan belakangan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" kata dia.
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan. Ia menyebut, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Ia lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
SP3 atas kasus chat mesum tersangka Rizieq dibatalkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Maju Mundur Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.
“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.