Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi

Kompas.com - 30/12/2020, 11:38 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro menuding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diintervensi karena membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab.

Sugito mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.

"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Ia membandingkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Meski didaftarkan lebih dulu dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, namun sidang perdananya baru akan digelar 4 Januari 2021.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan

Sementara praperadilan terhadap SP3 Rizieq justru sudah diputus meski gugatannya didaftarkan belakangan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" kata dia.

Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan. Ia menyebut, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.

Ia lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.

SP3 atas kasus chat mesum tersangka Rizieq dibatalkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Maju Mundur Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com