JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki penyebaran video syur artis Gisel Anastasia bersama pria berinama Michael Yokinobu de Fretes yang membuat ramai media sosial beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka Gisel dan Nobu, hingga kini polisi masih mendalami bagaimana video syur yang direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 untuk dokumentasi pribadi itu sampai tersebar luas di sosial media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel sempat mengakui bahwa sebelum beredarnya video seks tersebut, ponsel miliknya rusak dan dititipkan di saudaranya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur
"Ini masih kita dalami apakah dari dia titipkan kepada saudaranya itu tersebar atau memang (video) yang telah dipegang selama seminggu oleh saudara MYD yang telah masuk ke dalam (aplikasi) airdroop," ujar Yusri, Selasa (29/12/2020), seperti dikutip KompasTV.
Penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk mengetahui penyebab video syur itu tersebar.
"Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sambil menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan, apakah akan dilakukan penahanan, kita tunggu," ucapnya.
Baca juga: Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Akan Dipanggil, Polisi: Untuk Cari Penyebar Pertama
Sebelumnya, artis Gisel Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan Nobu itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Keduanya pun telah mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, videon konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan Nobu sangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.