Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Gebrakan Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Kompas.com - 30/12/2020, 12:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinama Michael Yokinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur yang beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dan dirinya diperiksa dua kali sebagai saksi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Sementara, sang pemeran pria adalah Nobu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diketahui beradegan intim di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebaran Video Syur Gisel dari Ponsel yang Rusak

Mereka pun merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Gisel dan Nobu pun dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Penyebar Pertama Video yang Masih Menjadi Misteri

Meskipun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang diketahui menyebarkan video syur Gisel secara masif di media sosial.

Yusri menyampaikan, hingga kini polisi masih mengejar penyebar pertama video syur itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Akan Dipanggil, Polisi: Untuk Cari Penyebar Pertama

Oleh karena itu, polisi akan memanggil Gisel dan Nobu untuk mengetahui siapa penyebar pertama video tersebut.

Menurut Yusri, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Gisel mengaku ponselnya sempat rusak. Video syur itu pun disebarkan bukan dari ponsel Gisel.

"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (Gisel) yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Yusri.

Pemeran pria dalam video syur itu pun mengaku sempat menerima kiriman video dari Gisel. Namun, dia menghapus video tersebut satu pekan kemudian.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

"Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.

Komnas Perempuan Nilai Gisel adalah Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Siti minilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur karena pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana. Sebab, Gisel merekam video itu hanya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Oleh kerena itu, menurut Siti, polisi seharusnya fokus mengejar penyebar pertama konten dewasa itu daripada menetapkan Gisel sebagai tersangka.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com