Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Ia mengingatkan bahwa pihak pembuat konten pornografi tidak bisa dipidana selama mereka melakukannya untuk dokumentasi pribadi.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Siti menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebaran Video Syur Gisel dari Ponsel yang Rusak
Hal senada juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa.
ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.