Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur

Kompas.com - 30/12/2020, 14:07 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang merebak di media sosial beberapa waktu lalu.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria bernama Michael Yokinobu de Fretes dalam video panas berdurasi 19 detik tersebut sebagai tersangka kasus serupa.

Baca juga: Menanti Gebrakan Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Akibat kasus itu, Gisel dan Nobu dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.

Gisel dan Nobu pun terancam pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Kasus video syur tersebut lantas mengundang banyak pro dan kontra di berbagai pihak dan masyarakat.

Tidak sedikit yang kontra kepada keputusan kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan Nobu.

Pakar hukum pidana: faktor kecerobohan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, polisi telah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan Nobu.

Meski tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya, tetapi kecerobohan Gisel telah membuat video itu tersebar luas ke publik.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebaran Video Syur Gisel dari Ponsel yang Rusak

"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri, dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai kedua pemeran video itu juga bisa dipersangkakan sebagai model pornografi.

Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.

Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi. Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.

Baca juga: Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Akan Dipanggil, Polisi: Untuk Cari Penyebar Pertama

Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com