JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan Nobu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeran Pria dalam Video Syur adalah Rekan Kerja Gisel
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.
Artis Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Polisi menyebutkan, Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja. Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.