Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB Besok

Kompas.com - 30/12/2020, 15:55 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12/2020) besok hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun.

Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Tak Segan Beri Sanksi, Wagub DKI Minta Pengusaha Komitmen Tak Buat Acara Tahun Baru

Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, jam operasional harus tutup pukul 19.00 WIB.

Imbauan Wagub DKI

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Riza menyatakan, pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi yang bisa berupa pencabutan izin usaha.

Baca juga: Larangan Perayaan Tahun Baru, Wagub DKI: Agar Tidak Terjadi Penularan Covid-19

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata Ariza.

Kebijakan serupa di Bodetabek

Pemerintah kota (pemkot) lain di Bodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Baca juga: 10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu ada poin yang mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan. Pada tanggal 24-27 Desember 2020, dan 31 Desember - 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pemkot Tangerang mengeluarkan SE No 443.1/3903-Disbudpar/2020 untuk membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.

Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.

Sedikit perbedaan, mal, restoran tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 untuk mal, restoran sejak 18 Desember.

Baca juga: Sederet Aturan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Ada Swab Hunter hingga Ancaman Pidana Bagi Warga yang Berkerumun

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, pada 17 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com