TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria tanpa sengaja meninggalkan laptopnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Jambi.
Laptop yang tertinggal itu kemudian dicuri oleh seorang pria berinisial ZN yang hendak berangkat ke Batam.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menjelaskan, mulanya korban sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Gate 17, sekitar pukul 14.00 WIB pada 30 November 2020.
Korban hendak menuju Jambi untuk melakukan dinas kerja.
Kemudian, korban mengisi daya laptop miliknya di fasilitas pengisi daya yang ada di gerbang keberangkatan tersebut.
"Ketika akan berangkat, karena buru-buru atau lupa, laptopnya tertinggal di tempat nge-charge baterai handphonne atau benda elektronik lainnya," kata Adi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020).
Setibanya di Jambi, korban baru menyadari laptop miliknya tertinggal di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Tiga Pencuri Laptop
Ia tak langsung melapor ke pihak berwajib saat itu.
Ia baru melaporkan kehilangan barangnya pada 7 Desember 2020, saat tiba kembali di Bandara Soekarno-Hatta.
"Baru saat itu kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan informasinya, dimungkinkan laptop (milik korban) sudah dikuasai orang lain," kata Adi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melihat rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapati gambar wajah pelaku berinisial ZN.
Menurut Adi, ZN mengambil laptop milik korban sebelum terbang ke Batam.
Sesampainya di Batam, ZN menghubungi rekannya, yaitu LI.
ZN meminjam akun Facebook milik LI untuk menjual laptop tersebut secara daring.
"Laptop dijual dengan harga Rp 8 juta. LI mendapat uang sebesar Rp 500.000 dari penjualan itu," tutur Adi.
Laptop tersebut dibeli oleh seorang warga negara Afganistan berinisial ZR (26).
ZR kemudian berniat menjual kembali laptop tersebut karena kondisinya masih bagus.
"Dia (ZR) mau menjual lagi laptop itu seharga Rp 16 juta," ucap Adi.
Baca juga: Diduga Cekcok, Seorang Polisi di Depok Tembak Anak dan Istri lalu Bunuh Diri
Sebelum menjual laptop tersebut melalui Facebook, ZR membeli dus laptop untuk meyakinkan calon pembeli.
"Kemudian dibeli pula (oleh ZR) boks laptop agar terlihat bagus (saat hendak dijual)," tutur Adi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ZN dan LI pada 23 Desember, sedangkan ZR ditangkap pada 25 Desember lalu.
"Dari dua provinsi, kami berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku (ZN dan LI) di Batam dan satu pelaku (ZR) di Makassar," kata Adi.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander menjelaskan bahwa ZR ditangkap dan ditahan karena menadah barang curian.
Sementara itu, ZN sebagai pelaku utama dan LI sebagai pembantu pelaku utama.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372 dan 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.