JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berpakaian preman menangkap tujuh pemuda yang tengah menongkrong di dekat markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan saat operasi penertiban atribut FPI, Rabu (30/12/2020) sore.
Pantauan Kompas.com, puluhan aparat yang terdiri dari TNI-Polri tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Aparat Brimob dan TNI fokus mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Baca juga: Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI
Sementara itu, sejumlah polisi berpakaian preman menginterogasi warga yang berada di sana.
Polisi menanyakan apakah mereka anggota FPI dan sedang melakukan aktivitas apa di dekat markas FPI.
Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.
Ada tujuh pemuda yang tak bisa menunjukkan KTP akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Yang kami amankan, kami tanya identitasnya apakah orang Petamburan atau bukan, kami baru tanya saja, tidak ada penangkapan," kata Heru.
"Kami bawa mereka ke Polda," sambungnya.
Baca juga: Satpol PP DKI Tunggu Turunan SKB untuk Penindakan Atribut dan Kegiatan FPI
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.