JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melarang pengurus Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers terkait pembubaran ormas tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.
"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN
Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI, Petamburan, pukul 16.15 WIB.
Namun, pada pukul 16.10 WIB, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.
Heru menyebutkan, kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan FPI tak melakukan kegiatan apa pun lagi setelah dibubarkan.
Petugas TNI-Polri mencopot sejumlah atribut yang masih terpasang di markas FPI.
Petugas juga menangkap sejumlah orang di sekitar markas FPI yang tak bisa menunjukkan kartu tanda identitas mereka.
Baca juga: Selain Copot Atribut, Polisi Juga Tangkap 7 Pemuda di Dekat Markas FPI
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan