JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunjakarta.com.
Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19, RSD Wisma Atlet Tingkatkan Pengawasan
Meski telah menetapkan status tersangka, Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.
Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.
"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.