Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 yang Mesum dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/12/2020, 18:04 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunjakarta.com.

Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19, RSD Wisma Atlet Tingkatkan Pengawasan

Meski telah menetapkan status tersangka, Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.

Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.

"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.

Nasib perawat

Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.

"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan

Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Sebelumnya diberitakan, kasus mesum di Wisma Atlet itu terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com