Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Berjaga di Sekitar Markas FPI, Pastikan Tak Ada Kegiatan

Kompas.com - 30/12/2020, 18:10 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Gabungan TNI-Polri sudah selesai mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di sekitar markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

Meski begitu, puluhan personel Kepolisian masih terus berjaga di lokasi.

Pantauan Kompas.com, pukul 16.30 WIB, seluruh atribut FPI sudah selesai dicopot. Tak ada lagi atribut yang tersisa, baik di sepanjang jalan Petamburan III maupun di Jalan Raya KS Tubun.

Namun, hingga pukul 17.45 WIB, puluhan aparat Kepolisian masih berjaga di dekat markas FPI.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebutkan, kedatangan aparat gabungan TNI-Polri untuk memastikan pengurus FPI tak melakukan kegiatan apa pun lagi setelah dibubarkan.

Oleh karena itu, polisi tetap berjaga, meski atribut FPI telah selesai dicopot.

"Akan selalu kami jaga," kata Heru.

Dua kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar, sempat mendatangi markas FPI yang juga kediaman Rizieq itu.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN

Polisi langsung menanyakan kepentingan mereka.

Sugito menjelaskan bahwa kedatangan dia adalah untuk kepentingan pribadi, bukan terkait FPI.

Polisi akhirnya mengizinkan Sugito dan Aziz menuju kediaman Rizieq. Mereka mengantar dokumen untuk keluarga Rizieq.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.

Baca juga: Akhir Kisah FPI Setelah Berada 22 Tahun

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

FPI memastikan akan menggugat pembubaran ini ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com