Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 85 Juta dari Perkantoran yang Langgar PSBB

Kompas.com - 30/12/2020, 18:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 85 juta dari perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Denda tersebut dikumpulkan dari puluhan kantor yang dirazia oleh Satpol PP selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Jenis pelanggaran di masing-masing kantor beragam, mulai dari tidak menyediakan sarana cuci tangan hingga tindak menjaga jarak di antara pegawainya.

"Jenis pelanggarannya tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air dan sabun, tidak mengatur waktu kunjungan, tidak melaksanakan cek suhu tubuh dengan thermogun, tidak menjaga jarak, dan sebagianya," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Besaran denda administratif yang dilayangkan kepada tiap perkantoran berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar ialah Rp 20 juta.

Baca juga: Langgar PSBB Transisi, Lima Kafe hingga Restoran di Jakbar Disegel Satpol PP

Selain diberikan sanksi denda administratif, beberapa perkantoran juga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Contohnya salah satu kantor di Ruko Sentra Graha ditutup selama 3x24 jam pada 19 Oktober lalu karena tidak menjaga jarak antarpegawai," ujar Tamo.

Selain itu, ada juga kantor yang ditutup selama 3x24 jam karena tidak membentuk tim penanganan Covid-19.

Adapun, ketentuan denda administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi Delta Spa Serpong karena Langgar PSBB

Di dalam pergub tersebut, perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan warung makan diwajibkan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Perlindungan kesehatan masyarakat tersebut meliputi pembentukan tim penanganan Covid-19; memantau, memperbaharui, dan melaporkan perkembangan informasi tentang Covid-19; menerapkan batasan kapasitas jumlah orang; mewajibkan pekerja menggunakan masker.

Kemudian, tempat-tempat tersebut juga harus memastikan seluruh area kerja dibersihkan dengan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan.

Tak hanya itu, harus juga membatasi interaksi fisik, menghindari aktivitas yang dapat menciptakan kerumunan, dan memantau kesehatan secara proaktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com