JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap enam penculik seorang pebisnis berinisial ES yang terjadi saat pulang dari kantor di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (25/12/2020).
Dari enam penculik itu, lima di antaranya adalah pria berinisial IS (46), IM (40), NTS (41), SPL (40), dan MM (21), sedangkan satu lainnya seorang perempuan berinisial IF (36).
Keenam tersangka ditangkap di rest area kilometer 34 Tol Jagorawi di hari yang sama.
Kabid Humas Polda Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penculikan itu bermula saat korban pulang kerja bersama teman-temannya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh kendaraan lain yang berisi enam orang tersangka.
"Kemudian melakukan penculikan terhadap korban. Ini kemudian teman-teman satu mobil kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Remaja Cengkareng yang Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan Minta Orangtua Serahkan Anaknya
Para tersangka membawa korban ke kawasan Pasar Induk, Jakarta Timur, untuk menukar mobil dengan kapasitas yang lebih besar.
Setelahnya, para tersangka membawa korban ke rest area kilometer 34 Jalan Tol Jagorawi.
Saat itu, para tersangka menunggu seseorang berinisial AR yang meminjamkan uang Rp 7 miliar kepada korban.
Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah membayar utangnya sebesar Rp 5 miliar.
"Korban diculik sambil menunggu si AR, mereka (tersangka) masih kontak si AR janjian ketemu itu di sana untuk bisa mereka menyelesaikan permasalahannya dengan si AR. Tetapi AR belum datang, kami dari tim sudah berhasil menangkap pelaku-pelaku ini," kata Yusri.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jakbar Meningkat Selama Pandemi
Yusri menegaskan, penculikan itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti pembayaran utang korban yang sebelumnya dipinjam untuk berbisnis dengan AR.
Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik karena AR yang berlokasi di Jawa Tengah itu belum ditangkap.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku sudah membayar Rp 5 miliar, masih ada sisa sekitar Rp 2 miliar. Niatnya (tersangka) coba menghilangkan bukti pembayaran," katanya.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sejumlah ponsel, motor, dan mobil jenis Avanza berwarna putih yang disewa untuk menculik korban.
"Tersangka kami persangkakan Pasal 328 ancaman 8 tahun. Kemudian ada Pasal 333, 365, 170 serta 335 karena sempat ada kekerasan pada saat melakukan penculikan korban," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.