TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Afganistan yang harus berurusan dengan polisi karena kasus pencurian laptop ternyata seorang pencari suaka di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian membeberkan perihal status WN Afganistan, yakni ZR (26), dala, jumpa pers di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020) siang.
Adi mengaku pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di DKI Jakarta usai penangkapan dilakukan pada 25 Desember lalu di Makassar.
"Karena salah satu tersangka ZR, (seorang) WNA, (kami) sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. Karena, yang bersangkutan (ZR) berstatus pencari suaka atau asylum seeker," urai dia.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Tiga Pencuri Laptop
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander turut menegaskan, status ZR sebagai pencari suaka tidak menghalangi dilakukannya penahanan terhadap perbuatan ZR.
"Status tersebut (pencari suaka) tidak menghalangi perbuatan seseorang untuk ditahan," ucap Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga terduga pelaku pencurian laptop pada Rabu (23/12/2020) dan Jumat (25/12/2020) lalu.
Adapun kedua pelaku warga Batam, Riau berinisial ZN (28) dan LI (29), serta seorang WN Afganistan berinisial ZR (26).
Baca juga: Tertinggal Saat Diisi Daya, Laptop Penumpang Pesawat Dicuri di Bandara Soekarno-Hatta
"Dari dua provinsi, kami berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku (ZN dan LI) di Batam dan satu pelaku (ZR) di Makassar," terang Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian.
ZN adalah pelaku utama pencurian laptop milik seorang pria di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan, LI membantu ZN menjual laptop tersebut melalui akun miliknya di Facebook. Keduanya ditangkap di Batam pada 23 Desember.
Lalu, ZR adalah seorang penadah laptop yang dijual ZN dan LI melalui Facebook. Sebelum tertangkap pada 25 Desember di Makassar, ZR juga sempat akan menjual laptop tersebut di platform yang sama.
Status ZR sebagai pencari suka tertulis dalam laman www.unhcr.org. Di situ disebutkan ZR sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka.
Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan wawancara terhadap pencari suaka tersebut.
Proses wawancara tersebut akan melahirkan alasan-alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak.
Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.