JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan terompet untuk malam Tahun Baru masih bisa diperkenankan.
Namun, lanjut Ariza, penjual terompet tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus memastikan tidak ada droplet di dalam terompet yang dijual.
"Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Namun, apabila penjual terompet menggunakan cara penjualan seperti tahun baru sebelumnya dan tidak menjaga terompet dari droplet, maka penjualan akan dilarang.
Begitu juga apabila penjual terompet membuat berisik dan menimbulkan keramaian.
Baca juga: Kawasan Sudirman-Thamrin Ditutup pada Malam Tahun Baru untuk Cegah Kerumunan
Hal yang sama diberlakukan bagi pedagang kembang api.
"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan," ucap Ariza.
Sementara itu, apabila kembang api yang dijual untuk membuat keramaian dan menimbulkan suara berisik, maka penjualan kembang api semacam itu akan dilarang.
"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.
Baca juga: DKI Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Pelanggar Akan Diberi Sanksi
Namun, Ariza tetap meminta agar aktivitas malam Tahun Baru seluruh masyarakat yang berada di DKI Jakarta dilakukan di rumah dan tanpa keramaian.
Dia meminta agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan terdesak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.