Lantas berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ZN dan LI pada 23 Desember, sedangkan ZR ditangkap pada 25 Desember lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander menjelaskan bahwa ZR ditangkap dan ditahan karena menadah barang curian.
Sementara itu, ZN sebagai pelaku utama dan LI sebagai pembantu pelaku utama.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372 dan 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Adi Ferdian membeberkan perihal status WN Afganistan, yakni ZR (26), yang terlibat kasus pencurian laptop.
Adi mengaku pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di DKI Jakarta usai penangkapan dilakukan pada 25 Desember lalu di Makassar.
"Karena salah satu tersangka ZR, (seorang) WNA, (kami) sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. Karena, yang bersangkutan (ZR) berstatus pencari suaka atau asylum seeker," urai dia.
Kompol Ahmad Alexander turut menegaskan, status ZR sebagai pencari suaka tidak menghalangi dilakukannya penahanan terhadap perbuatan ZR.
"Status tersebut (pencari suaka) tidak menghalangi perbuatan seseorang untuk ditahan," ucap Alexander.
Status ZR sebagai pencari suka tertulis dalam laman www.unhcr.org. Di situ disebutkan ZR sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.