TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pencuri laptop pada Rabu (23/12/2020) dan Jumat (25/12/2020) lalu.
Adapun kedua pelaku diketahui warga Batam, Kepulauan Riau yang berinisial ZN (28) dan LI (29), serta seorang warga negara Afganistan berinisial ZR (26).
"Dari dua provinsi, kami berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku (ZN dan LI) di Batam dan satu pelaku (ZR) di Makassar," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020) siang.
Adi menjelaskan awal penangkapan tersebut. Mulanya, seorang pria tanpa sengaja meninggalkan laptopnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Jambi pada 30 November 2020.
"Ketika akan berangkat, karena buru-buru atau lupa, laptopnya tertinggal di tempat nge-charge baterai handphonne atau benda elektronik lainnya," kata Adi.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Terlibat Kasus Pencurian Laptop di Bandara Soekarno-Hatta
Ia tak langsung melapor ke pihak berwajib saat itu. Ia baru melaporkan kehilangan barangnya pada 7 Desember 2020, saat tiba kembali di Bandara Soekarno-Hatta.
"Baru saat itu kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan informasinya, dimungkinkan laptop (milik korban) sudah dikuasai orang lain," kata Adi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melihat rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapati gambar wajah pelaku berinisial ZN.
Menurut Adi, ZN mengambil laptop milik korban sebelum terbang ke Batam.
Sesampainya di Batam, ZN menghubungi rekannya, yaitu LI. ZN meminjam akun Facebook milik LI untuk menjual laptop tersebut secara daring.
"Laptop dijual dengan harga Rp 8.000.000. LI mendapat uang sebesar Rp 500.000 dari penjualan itu," tutur Adi.
Baca juga: Tertinggal Saat Diisi Daya, Laptop Penumpang Pesawat Dicuri di Bandara Soekarno-Hatta
Laptop tersebut dibeli oleh seorang warga negara Afganistan berinisial ZR (26). ZR kemudian berniat menjual kembali laptop tersebut karena kondisinya masih bagus.
"Dia (ZR) mau menjual lagi laptop itu seharga Rp 16.000.000," ucap Adi.
Sebelum menjual laptop tersebut melalui Facebook, ZR membeli dus laptop untuk meyakinkan calon pembeli.
"Kemudian dibeli pula (oleh ZR) boks laptop agar terlihat bagus (saat hendak dijual)," tutur Adi.
Lantas berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ZN dan LI pada 23 Desember, sedangkan ZR ditangkap pada 25 Desember lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander menjelaskan bahwa ZR ditangkap dan ditahan karena menadah barang curian.
Sementara itu, ZN sebagai pelaku utama dan LI sebagai pembantu pelaku utama.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372 dan 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Adi Ferdian membeberkan perihal status WN Afganistan, yakni ZR (26), yang terlibat kasus pencurian laptop.
Adi mengaku pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di DKI Jakarta usai penangkapan dilakukan pada 25 Desember lalu di Makassar.
"Karena salah satu tersangka ZR, (seorang) WNA, (kami) sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. Karena, yang bersangkutan (ZR) berstatus pencari suaka atau asylum seeker," urai dia.
Kompol Ahmad Alexander turut menegaskan, status ZR sebagai pencari suaka tidak menghalangi dilakukannya penahanan terhadap perbuatan ZR.
"Status tersebut (pencari suaka) tidak menghalangi perbuatan seseorang untuk ditahan," ucap Alexander.
Status ZR sebagai pencari suka tertulis dalam laman www.unhcr.org. Di situ disebutkan ZR sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka.
Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan wawancara terhadap pencari suaka tersebut.
Proses wawancara tersebut akan melahirkan alasan-alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak.
Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.