Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...

Kompas.com - 31/12/2020, 08:53 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB itu menyebutkan larangan aktivitas dan penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Rabu kemarin.

Baca juga: Langkah Pengurus FPI Setelah Dibubarkan: Gugat ke PTUN hingga Deklarasi Ormas Baru

Tidak hanya itu, aparat hukum yang berwenang juga diizinkan untuk mengambil tindakan apabila masih terjadi kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Aturan SKB tersebut resmi diberlakukan mulai 30 Desember 2020.

Lantas seperti apa respons Pemprov DKI Jakarta setelah SKB tersebut terbit? Apalagi DKI Jakarta merupakan basis pergerakan FPI, termasuk menjadi lokasi markas besar FPI yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak campuri urusan pembubaran FPI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta bukanlah sebagai pemilik kewenangan atas pembubaran ormas.

Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mencampuri urusan pembubaran FPI oleh Pemerintah Pusat karena memang bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam

"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan Pemerintah Pusat, kami di Provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," kata Riza Patria.

Ariza juga menjelaskan belum ada perintah atau permintaan khusus Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI terkait penindakan yang ada dalam SKB pembubaran FPI.

"Kami kan sendiri baru tadi ya (mengetahui) kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata Ariza.

Belum bisa menindak

Satpol PP DKI Jakarta juga belum bisa menindak apa yang menjadi ketentuan dalam SKB pembubaran FPI tersebut.

Karena kewenangan Satpol PP merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sehingga harus menunggu aturan turunan dari SKB pembubaran FPI sampai ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat...

Dia juga mengatakan aturan turunan dan arahan dari Pemprov DKI sangat diperlukan karena penindakan akan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Itulah sebabnya, ketimbang nantinya terjadi konflik karena aturan turunan belum ada, Satpol PP DKI akhirnya belum melaksanakan isi SKB itu.

"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," kata Arifin.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk penindakan yang dilakukan terkait FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com