Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2021, Ini 5 Informasi Penutupan Jalan dan Fasilitas Publik di Jakarta

Kompas.com - 31/12/2020, 09:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal memberlakukan pengendalian ketat dan penutupan sejumlah lokasi mulai dari ruas jalan hingga fasilitas publik pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya kerumunan pada malam Tahun Baru 2021.

Berikut 5 informasi yang wajib diketahui seputar pengendalian ketat aktivitas pada malam Tahun 2021 di DKI Jakarta.

Baca juga: Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Akan Ditutup pada Malam Tahun Baru

1. Ruas Jalan dan Fasilitas Publik Ditutup

Dilansir dari Instagram Pemprov DKI @dkijakarta, ada 94 lokasi mulai dari ruas jalan hingga fasilitas umum di enam wilayah Ibu Kota bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat.

Rinciannya adalah 11 lokasi di Jakarta Barat, 15 lokasi di Jakarta Selatan, 31 lokasi di Jakarta Timur, 26 lokasi di Jakarta Pusat, 11 lokasi di Jakarta Utara, dan 3 lokasi di Kepulauan Seribu.

Berikut rincian 94 lokasi yang bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat pada malam Tahun Baru 2021.

Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua (penutupan)
2. Kawasan Sentra Primer Barat (penutupan)
3. Taman Cattleya (penutupan)
4. Seluruh RPTRA (penutupan)
5. Fasilitas olahraga taman (penutupan)
6. Loksem (penutupan)
7. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat)

Jakarta Selatan
1. Taman Tebet Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)
2. Taman Tebet Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)
3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)
4. Kawasan Mahakam (penutupan)
5. Kawasan Bulungan (penutupan)
6. Danau Cavalio (penutupan)
7. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)
8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (pengendalian ketat)
9. Kawasan Antasari (pengendalian ketat)
10. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)
11. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)
12. Kawasan Tebet (pengendalian ketat)
13. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)
14. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)
15. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)

Baca juga: Polisi Sterilisasi Jalan Sudirman-Thamrin Saat Pergantian Tahun, Kendaraan dan Warga Dilarang Melintas

Jakarta Timur
1. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman (penutupan)
2. Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester (penutupan)
3. Sepanjang jalur kanal banjir timur (penutupan)
4. Jalan Raya Condet atau kuliner sepanjang Jalan Raya Condet (penutupan)
5. Jalan Raya Cililitan Besar atau kuliner sepanjang Jalan Raya Cililitan (penutupan)
6. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)
7. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)
8. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)
9. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)
10. Jalan Paus (pengendalian ketat)
11. Jalan Waru (pengendalian ketat)
12. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)
13. Jalan Ahmad Yani (pengendalian ketat)
14. Jalan Balap Sepeda Rawamangun atau Velodrom (pengendalian ketat)
15. Jakarta International Climbing Walk Park (pengendalian ketat)
16. Jalan sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung (pengendalian ketat)
17. Jalan Basuki Rahmat (pengendalian ketat)
18. Jalan Raya Kalimalang (pengendalian ketat)
19. Jalan Pahlawan Revolusi (pengendalian ketat)
20. Jalan Bekasi Timur Raya (pengendalian ketat)
21. Jalan Kolonel Sugiyono (pengendalian ketat)
22. Jalan Raden Inten (pengendalian ketat)
23. Pertokoan dan tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati (pengendalian ketat)
24. Jalan Venus atau parkiran Restoran Balai Bengong dan tempat makan sekitarnya (pengendalian ketat)
25. Jalan Raya Bogor atau perempatan PGC, PD Pasar Jaya Kramat Jati sampai dengan depan Pusdikes, Kios Buah Sebrang Pasar Induk Kramat Jati, Fly Over Pasar Rebo, depan GOR Ciracas, sampai dengan Jalan Bengrah Kelurahan Cijantung depan Swalayan Naga sampai dengan kios kue depan Pabrik Khong Guan (pengendalian ketat)
26. Jalan Pintu I TMII atau kuliner kaki lima dari perempatan Garuda/Tamini Square sampai dengan Pintu I TMII (pengendalian ketat)
27. Jalan Ciracas atau sekitar Pasar Ciracas sampai dengan pertokoan pasar (pengendalian ketat)
28. Jalan Centex atau Cafe Sorai dan pertokoan (pengendalian ketat)
29. Kuliner sepanjang Jalan Lapangan Tembak (pengendalian ketat)
30. Jalan Raya Karya Bhakti atau kuliner kaki lima sekitar Desa Sos (pengendalian ketat)
31. Mall/pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur (pengendalian ketat)

Jakarta Pusat
1. Kawasan Monas (penutupan)
2. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)
3. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)
4. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)
5. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)
6. Kawasan GBK Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tentara Pelajar (penutupan)
7. Seluruh RPTRA (penutupan)
8. Fasilitas olahraga (penutupan)
9. Jalan Sabang (penutupan)
10. Seluruh Loksem (penutupan)
11. Seluruh taman (penutupan)
12. Pasar Jaya (penutupan)
13. Jalan Thamrin-Sudirman (penutupan)
14. Bundaran HI (penutupan)
15. Jalan Benyamin Sueb-Garuda sampai dengan Pademangan (pengendalian ketat)
16. Jalan Kebon Sirih (pengendalian ketat)
17. Tugu Tani (pengendalian ketat)
18. Simpang Lima (pengendalian ketat)
19. Jalan Gunung Sahari Raya (pengendalian ketat)
20. Jalan Surya Pranoto (pengendalian ketat)
21. Jalan Saman Hudi sampai dengan Mangga Besar Raya (pengendalian ketat)
22. Jalan Kyai H. Mas Mansyur (pengendalian ketat)
23. Jalan Diponegoro (pengendalian ketat)
24. Tugu Proklamasi (pengendalian ketat)
25. Taman Lapangan Banteng (pengendalian ketat)
26. Jalan Mas Mansyur sampai dengan Jalan AM Sangaji (pengendalian ketat)

Jakarta Utara
1. Danau Sunter Barat (penutupan)
2. Danau Sunter Timur (penutupan)
3. Taman Waduk Pluit (penutupan)
4. RTH Kalijodo (penutupan)
5. Jalasena Pantai Maju/Kawasan Golf Islad Kapuk-Pantai Maju (penutupan)
6. Taman Jogging Kelapa Gadung (penutupan)
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (penutupan)
8. Plaza Mangga Dua Square (pengendalian ketat)
9. Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke (pengendalian ketat)
10. Stadion Kamal Muara (pengendalian ketat)
11. Kawasan Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)

Kepulauan Seribu
1. Pantai Publik Pulau Untung Jawa: Pantai Sakura dan Pantai Arsa (pengendalian ketat)
2. Pantai Publik Pulau Tidung: Wisata Jembatan Cinta (pengendalian ketat)
3. Pantai Publik Pulau Pari: Pantai Pasir Perawan, Pantai Matahari, dan Pantai Bintang (pengendalian ketat)

Nantinya, personel Satpol PP dan Kepolisian akan berpatroli dan mengawasi lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada kerumunan.

Baca juga: Kawasan Sudirman-Thamrin Ditutup pada Malam Tahun Baru untuk Cegah Kerumunan

2. Penyekatan Akses Masuk Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyekat jalur masuk wilayah Ibu Kota dari Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 03.00.

Penyekatan jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pesepeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Kasus Penipuan 'Pre-order' iPhone Rihana-Rihani, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Sidang Kasus Penipuan "Pre-order" iPhone Rihana-Rihani, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Megapolitan
Ambil Air Kubangan PDAM yang Keruh, Warga Bekasi: Terpaksa Buat Mandi dan Nyuci

Ambil Air Kubangan PDAM yang Keruh, Warga Bekasi: Terpaksa Buat Mandi dan Nyuci

Megapolitan
KPAI Minta Masyarakat Berhenti Sebar Video Siswi SD Lompat dari Lantai 4

KPAI Minta Masyarakat Berhenti Sebar Video Siswi SD Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
ASN Satpol PP DKI Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu di Monas

ASN Satpol PP DKI Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu di Monas

Megapolitan
Hal Misterius pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Terbakar, Ada Luka Bacok di Dada sampai Jelaga di Tenggorokan

Hal Misterius pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Terbakar, Ada Luka Bacok di Dada sampai Jelaga di Tenggorokan

Megapolitan
Siswi SD Diduga Loncat dari Lantai 4, Polisi Periksa Wali Kelas Korban

Siswi SD Diduga Loncat dari Lantai 4, Polisi Periksa Wali Kelas Korban

Megapolitan
Ratapan Rasmini Saat Kebakaran Hanguskan Uang Rp 3 Juta dan Lapak Dagangannya

Ratapan Rasmini Saat Kebakaran Hanguskan Uang Rp 3 Juta dan Lapak Dagangannya

Megapolitan
JIS Ditutup Sementara untuk Umum hingga Desember 2023

JIS Ditutup Sementara untuk Umum hingga Desember 2023

Megapolitan
Ironi Pelanggan PDAM Mengais Air dari Kubangan Pipa Bocor di Tengah Krisis

Ironi Pelanggan PDAM Mengais Air dari Kubangan Pipa Bocor di Tengah Krisis

Megapolitan
Spanduk Prabowo-Erick Thohir Bermunculan di Beberapa Titik

Spanduk Prabowo-Erick Thohir Bermunculan di Beberapa Titik

Megapolitan
KPAI Janji Bakal Awasi 'Trauma Healing' Murid yang Saksikan Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah

KPAI Janji Bakal Awasi "Trauma Healing" Murid yang Saksikan Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Ada Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Gedung Sekolah, Disdik DKI Serahkan ke Polisi

Ada Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Gedung Sekolah, Disdik DKI Serahkan ke Polisi

Megapolitan
Kehidupan Eks Warga Kampung Bayam Setelah 1 Hari Tinggal di Rusunawa Nagrak...

Kehidupan Eks Warga Kampung Bayam Setelah 1 Hari Tinggal di Rusunawa Nagrak...

Megapolitan
Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi Kerap Datang Dua Kali dalam Seminggu

Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi Kerap Datang Dua Kali dalam Seminggu

Megapolitan
Saat Transaksi, Klien Muncikari Prostitusi Anak Harus Bayar DP Rp 200.000-Rp 500.000

Saat Transaksi, Klien Muncikari Prostitusi Anak Harus Bayar DP Rp 200.000-Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com