JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan kegiatan atau acara perayaan tahun baru sudah digaungkan Pemprov DKI Jakarta jauh-jauh hari sebelumnya.
Terlihat dari Instruksi Gubernur dan Seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember lalu tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi Gubernur tersebut memuat beberapa poin yang berkaitan langsung dengan perayaan malam tahun baru, yaitu:
1. Perkantoran dibatasi hingga 19.00 WIB
Anies juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk membatasi jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pengecualian kantor yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Akses Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sejak Pukul 17.00 WIB
Dia juga meminta perusahaan swasta ikut melakukan penerapan batas kapasitas orang 50 persen saat bekerja di kantor.
2. Batasan jam kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pariwisata diminta menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.
Sedangkan khusus untuk 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021 jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Hal yang sama berlaku untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan seperti mall.
3. Transportasi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mendapat porsi dalam Instruksi Gubernur tersebut untuk membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies meminta agar Dinas Perhubungan bisa menetapkan jam operasional transportasi umum sampai dengan pukul 20.00 WIB.
4. Sanksi kerumunan lebih dari lima orang
Satpol PP DKI Jakarta diminta untuk melakukan penegakan hukum dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.