Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

Kompas.com - 31/12/2020, 10:29 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan kegiatan atau acara perayaan tahun baru sudah digaungkan Pemprov DKI Jakarta jauh-jauh hari sebelumnya.

Terlihat dari Instruksi Gubernur dan Seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember lalu tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi Gubernur tersebut memuat beberapa poin yang berkaitan langsung dengan perayaan malam tahun baru, yaitu:

1. Perkantoran dibatasi hingga 19.00 WIB

Anies juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk membatasi jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pengecualian kantor yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Akses Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sejak Pukul 17.00 WIB

Dia juga meminta perusahaan swasta ikut melakukan penerapan batas kapasitas orang 50 persen saat bekerja di kantor.

2. Batasan jam kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pariwisata diminta menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Sedangkan khusus untuk 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021 jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Hal yang sama berlaku untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan seperti mall.

3. Transportasi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mendapat porsi dalam Instruksi Gubernur tersebut untuk membatasi jam operasional transportasi umum.

Anies meminta agar Dinas Perhubungan bisa menetapkan jam operasional transportasi umum sampai dengan pukul 20.00 WIB.

4. Sanksi kerumunan lebih dari lima orang

Satpol PP DKI Jakarta diminta untuk melakukan penegakan hukum dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik.

Dalam instruksi, ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari lima orang saat berkumpul.

Adapun beragam sanksi kerumunan tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mulai dari sanksi denda hingga pembubaran.

Pemprov minta masyarakat diam di rumah

Wakil Gubernur DKI Jakart Ahmad Riza Patria meminta agar semua masyarakat yang berada di DKI Jakarta saat pergantian tahun untuk diam di rumah.

"Kami minta semuanya untuk tetap berada di rumah," tutur Ariza.

Masyarakat diminta keluar rumah hanya untuk keperluan dan urusan genting saja seperti alasan kesehatan dan membeli kebutuhan pokok.

Baca juga: Malam Tahun Baru, KRL Terakhir Beroperasi Pukul 22.00 WIB

Tidak hanya masyarakat, pemilik usaha khususnya usaha pariwisata juga diminta untuk tutup lebih cepat sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020.

"Jadi tidak boleh ada yang kerumunan, semua pelaku usaha berbagai kegiatan sudah kami minta tidak ada berbagai kegiatan," kata Ariza.

Dia mengatakan, pembatasan kegiatan malam tahun baru tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 secara masif di DKI Jakarta.

Dengan meminimalisir kerumunan di malam tahun baru, penyebaran wabah Covid-19 bisa kembali ditekan.

"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid ini sendiri," tutur Ariza.

Ancaman sanksi cabut izin usaha

Ariza juga menegaskan tidak segan-segan akan mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya pada saat pembatasan malam tahun baru.

Perhatian khusus, kata Ariza, pada usaha pariwisata seperti hotel, restoran, kafe dan lain sebagainya yang menjadi potensi adanya penyelenggaraan malam tahun baru.

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," ucap Ariza.

Sanksi juga bisa diberikan bukan hanya pada pengusaha, tetapi juga pada masyarakat yang bandel merayakan tahun baru dengan berkerumun.

"Kita akan memberikan sanksi mulai dari kerja sosial, (hingga) denda," kata Ariza.

Oleh sebab itu, Ariza meminta kepada masyarakat yang berada di Jakarta, juga kepada pengusaha yang membuka usahanya di Jakarta untuk memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 ini.

Dengan cara menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di malam tahun baru.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ucap Ariza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com