Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/12/2020, 10:35 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

Baca juga: Sepak Terjang FPI, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Jadi Ormas Terlarang...

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020) kemarin, hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Baca juga: Langkah Pengurus FPI Setelah Dibubarkan: Gugat ke PTUN hingga Deklarasi Ormas Baru

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Mobil Terbakar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Akibat Korsleting

Mobil Terbakar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Tutup Sementara, Akan Dibuka Kembali jika Masih Ada Kuota

Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Tutup Sementara, Akan Dibuka Kembali jika Masih Ada Kuota

Megapolitan
Kasus Tuberkulosis di Indonesia Terbanyak Kedua, Dokter: Bisa-bisa Negara Lain Anggap Kita Semua Pengidap TB

Kasus Tuberkulosis di Indonesia Terbanyak Kedua, Dokter: Bisa-bisa Negara Lain Anggap Kita Semua Pengidap TB

Megapolitan
Kabur ke Sumatera Selatan, Pria yang Tusuk Temannya Saat Mabuk Buang Senjata ke Laut

Kabur ke Sumatera Selatan, Pria yang Tusuk Temannya Saat Mabuk Buang Senjata ke Laut

Megapolitan
Sang Ibu Tak Sangka Putranya yang Pendiam Tewas dalam Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Sang Ibu Tak Sangka Putranya yang Pendiam Tewas dalam Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Megapolitan
Air Menyebur dari Aspal Underpass Dewi Sartika, Pengendara:Harus Ekstra Hati-hati Kalau Lewat Sini

Air Menyebur dari Aspal Underpass Dewi Sartika, Pengendara:Harus Ekstra Hati-hati Kalau Lewat Sini

Megapolitan
PAM Jaya Matikan Katup Penyalur Air imbas Pipa Rusak di Batu Ceper, 400 Bangunan Industri Terdampak

PAM Jaya Matikan Katup Penyalur Air imbas Pipa Rusak di Batu Ceper, 400 Bangunan Industri Terdampak

Megapolitan
Satu Kontrakan dengan Begal Nasabah Bank di Duren Sawit, Pelaku Curanmor Ikut Tertangkap Polisi

Satu Kontrakan dengan Begal Nasabah Bank di Duren Sawit, Pelaku Curanmor Ikut Tertangkap Polisi

Megapolitan
Ada Semburan Air di 'Underpass' Dewi Sartika Depok, Kesaksian Pengguna Jalan: Becek Setiap Hari, Khawatir Ambles

Ada Semburan Air di "Underpass" Dewi Sartika Depok, Kesaksian Pengguna Jalan: Becek Setiap Hari, Khawatir Ambles

Megapolitan
Indonesia Peringkat Kedua Kasus Tuberkulosis, Dokter: Obati Sampai Tuntas!

Indonesia Peringkat Kedua Kasus Tuberkulosis, Dokter: Obati Sampai Tuntas!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke