Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Ada Pesta Tahun Baru di Tangsel, Ini Sanksinya jika Melanggar...

Kompas.com - 31/12/2020, 11:44 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Krisis Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Tangsel dan Bayang-bayang Lonjakan Kasus Setelah Liburan

"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).

Benyamin pun mengimbau kepada masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.

Batasi jam operasional

Selain melarang perayaan pesta tahun baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional bagi tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.

Benyamin menyebut, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

"Mall atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.

Menurut Benyamin, jajaran pemerintah kota bersama TNI-Polri akan melakukan patroli pada malam tahun baru ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

Nantinya, setiap kerumunan orang yang ditemukan akan langsung ditindak tegas oleh petugas dengan melakukan pembubaran.

"Kami menyebar ke titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau ada keramaian akan dibubarkan. Di luar itu Satpol PP juga sudah kami minta melakukan monitoring," ungkap Benyamin.

Ancaman sanksi pencabutan izin operasi

Benyamin menyebut pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi dan menggelar pesta pada malam Tahun Baru.

"Bisa jadi kalau kami sudah imbau. Surat edarannya sudah kami kasih tahu. PHRI sudah kami hubungi, tapi ternyata ada yang buka lewat dari pukul 19.00 WIB misalnya. Itu bisa kami cabut izin operasionalnya," ungkapnya.

Menurut dia, hal tersebut sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional bagi tempat usaha bagi pelanggar karena telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Malam Tahun Baru, Akses Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sejak Pukul 17.00 WIB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com