Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Ada Pesta Tahun Baru di Tangsel, Ini Sanksinya jika Melanggar...

Kompas.com - 31/12/2020, 11:44 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Krisis Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Tangsel dan Bayang-bayang Lonjakan Kasus Setelah Liburan

"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).

Benyamin pun mengimbau kepada masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.

Batasi jam operasional

Selain melarang perayaan pesta tahun baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional bagi tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.

Benyamin menyebut, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

"Mall atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.

Menurut Benyamin, jajaran pemerintah kota bersama TNI-Polri akan melakukan patroli pada malam tahun baru ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

Nantinya, setiap kerumunan orang yang ditemukan akan langsung ditindak tegas oleh petugas dengan melakukan pembubaran.

"Kami menyebar ke titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau ada keramaian akan dibubarkan. Di luar itu Satpol PP juga sudah kami minta melakukan monitoring," ungkap Benyamin.

Ancaman sanksi pencabutan izin operasi

Benyamin menyebut pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi dan menggelar pesta pada malam Tahun Baru.

"Bisa jadi kalau kami sudah imbau. Surat edarannya sudah kami kasih tahu. PHRI sudah kami hubungi, tapi ternyata ada yang buka lewat dari pukul 19.00 WIB misalnya. Itu bisa kami cabut izin operasionalnya," ungkapnya.

Menurut dia, hal tersebut sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional bagi tempat usaha bagi pelanggar karena telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Malam Tahun Baru, Akses Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sejak Pukul 17.00 WIB

"Jadi nanti tergantung persidangan yang dilakukan PPNS kita di Satpol PP. Karena di Perwal kita Nomor 13/2020 tentang PSBB Tangsel sudah disebutkan dengan jelas sanksinya," kata Benyamin.

Untuk itu, dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut dengan tidak menggelar pesta malam tahun baru.

Dengan begitu, potensi penularan dan peningkatan kasus Covid-19 akibat kerumunan saat perayaan tersebut bisa dicegah.

"Jadi saya berharap masyarakat sudahlah. Tahun baru ini tidak usah ke mana-mana. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus seperti yang dikhawatirkan kita semua," pungkasnya.

Untuk diketaui, tren kasus Covid-19 di Tangerang Selatan masih meningkat dengan adanya penambahan 54 kasus positif Covid-19 pada Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, akumulasi kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan sampai saat ini sebanyak 3.696 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.140 orang dilaporkan telah sembuh. Angka kesembuhan itu bertambah 44 dibandingkan data sehari sebelumnya.

Sementara itu, 174 orang lainnya meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19, bertambah satu kasus dibanding data terakhir pada Selasa (29/12/2020).

Adapun sampai saat ini masih ada 382 kasus aktif Covid-19 atau pasien positif yang masih dirawat atau isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com