JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional transportasi umum DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penyesuaian jelang malam tahun baru pada Kamis (31/12/2020).
Penyesuaian jam operasional transportasi umum tersebut mengikuti aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baru-baru ini, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Daftar 94 Lokasi di Jakarta yang Ditutup dan Dijaga Ketat Saat Malam Tahun Baru
Dalam Instruksi tersebut, Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.
Berikut rangkuman jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta yang diterapkan pada malam tahun baru.
Seluruh layanan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dipastikan tetap berjalan normal saat malam tahun baru.
Hari ini, Transjakarta sudah mulau beroperasi sejak pukul 05.00 WIB dan berakhir pada 20.00 WIB.
"Tidak ada perubahan layanan transjakarta di saat pergantian tahun baru besok," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Prasetia menjelaskan, seluruh layanan, baik layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans akan berjalan seperti biasa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan