JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akses keluar masuk Jakarta akan diawasi saat malam Tahun Baru 2021.
"Nanti kami bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kasatpol PP, dan lain-lain akan melakukan pemantauan di beberapa titik. Kemudian nanti di berbagai perbatasan Jakarta juga diawasi keluar masuknya orang dan kendaraan," kata Ariza di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020).
"Prinsipnya, tidak boleh ada kegiatan dalam rangka malam Tahun Baru 2021," tegasnya.
Ariza juga menyebutkan, tidak boleh ada kendaraan yang memuat lebih dari lima orang mulai pukul 19.00 WIB.
"Nanti ada beberapa titik seperti di Jalan MH Tharim, Sudirman, dan lain-lain yang memang tidak boleh lagi setelah pukul 19.00 WIB, dilalui kendaraan yang memuat lebih dari lima orang," kata dia.
Baca juga: Polisi Sekat 11 Titik Masuk Menuju Jakarta Saat Malam Tahun Baru
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menyekat 11 titik menuju Jakarta.
Penyekatan bakal dilakukan sejak 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan bukan berarti menutup seluruh pintu masuk ke Jakarta, melainkan mencegah masyarakat merayakan Tahun Baru di Ibu Kota.
Penyekatan jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pesepeda.
"Yang dimaksud penyekatan, kami akan laksanakan filterisasi, penyaringan, artinya bukan menutup Kota Jakarta. Tapi kami tutup dari konvoi dan orang-orang yang diperkirakan akan (merayakan) Tahun Baru di Jakarta," ucap Sambodo, Rabu (30/12/2020).
Berikut rincian 11 titik penyekatan di jalur perbatasan Jakarta dan kota-kota penyangga.
1. Ring Road Tegal Alur
2. Wilayah UI perbatasan Jakarta-Depok
3. Jalan Raya Bogor
4. Perempatan Pasar Jumat perbatasan Jakarta-Tangerang