Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras Ilegal dari Luar Negeri

Kompas.com - 31/12/2020, 15:33 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Cipondoh mengamankan 151 botol miras yang didatangkan secara ilegal dari luar negeri dan dijual melalui daring atau luring di Indonesia.

Polsek Cipondoh mengamankan ratusan botol miras ilegal tersebut dari tangan HK dan CI pada Senin (14/12/2020) lalu.

"Sudah kami amankan tersangka dua orang (AK dan CI)," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/12/2020) siang.

Maulana mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan miras ilegal dengan mengimpornya.

Baca juga: Polsek Cipondoh Amankan 151 Botol Miras yang Akan Disebar saat Tahun Baru

Walau demikian, Maulana menyebut polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana pelaku mendapatkan miras itu dan mengungkap dari mana negara asalnya.

Selain itu, pelaku diketahui menjual miras ilegalnya melalui daring serta luring.

"Kalau untuk pesanan, ada online (daring). Ada juga langsung, bahasanya COD (cash on delivery). Ini sedang kami dalami lagi," kata Maulana.

Adapun beberapa miras ilegal yang diimpor oleh pelaku adalah Bailey's, Chivas Regal, Jim Beam, Red Label, dan lainnya.

Menurut Maulana, kedua pelaku hendak menjual seluruh miras ilegal tersebut ketika momen malam tahun baru.

Alhasil, niat buruk kedua pelaku terhenti usai dilakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti oleh aparat Polsek Cipondoh.

Oleh karena tindakan pelaku, keduanya diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com