Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah
"Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," kata Sugito.
"Tidak cukup sampai di sini saja, pada 30 Desember 2020 ini, pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI)," lanjut Sugito.
Sugito memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rencana tersebut, disebut Sugito, sesuai instruksi Rizieq Shihab.
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu.
Sugito memaparkan, Rizieq menilai keputusan pemerintah tersebut tak hanya berkaitan soal hukum, tetapi juga bermuatan politis.
“Tanggapan Habib Rizieq, kami gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” ucap Sugito kepada Kompas.com.
“Jadi kami hadapi, kami enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” kata dia.
Sugito berpendapat, keputusan pemerintah membubarkan FPI sangat luar biasa karena ada enam kementerian yang terlibat.
Baca juga: Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...
Diketahui, pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca juga: Ketika 35 Anggota FPI Dituding Terlibat Terorisme Menjadi Alasan Pembubaran...
“Saya kira itu keputusan yang sangat luar biasa, karena ada enam lembaga atau institusi yang ikut menandatangani,” kata Sugito.