“Secara ketatanegaraan nanti kami menggugat ke PTUN itu berarti ada enam lembaga yang harus kami gugat,” tutur Sugito.
Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Dalam pernyataan tersebut, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebutkan langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah
Mereka kembali menekankan bahwa pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati enam laskar FPI oleh polisi.
Pada poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator.
Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.
"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.
Aziz menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa ormas baru tersebut memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar, tapi tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Dasar hukum kami jelas," ujar Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.