Sementara itu, media India, Op India, menyindir kasus asusila di Wisma Atlet sebagai aksi tidak bertanggung jawab di masa pandemi.
"Bahkan ketika dunia masih melanjutkan perlawanan akan pandemi Covid-19 dari China, beberapa individu terus melakukan aksi tidak bertanggung jawab yang mengancam nyawa banyak orang di masa sulit ini," demikian paragraf pembuka dalam artikel OP India yang terbit pada Rabu.
Media tersebut juga merinci insiden yang mereka sebut aneh, seperti penjelasan tentang viralnya pengakuan pasien di media sosial.
OP India juga menyoroti UU Pornografi di Indonesia yang menjerat pasien dan perawat tersebut.
"Tidak jelas sanksi apa yang akan mereka (pasien dan perawat) dapatkan. Meskipun hubungan sesama jenis ilegal di beberapa bagian di Indonesia, itu tidak ilegal di Jakarta," begitu klaim Op India.
Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos
Sementara itu, media Inggris, Daily Mail, membahas ancaman pidana kepada pasien dan perawat tersebut pada edisi Rabu.
Media itu menulis bahwa bila dinyatakan bersalah, kedua pria tersebut bisa dipenjara hingga 10 tahun berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi di Indonesia.
Daily Mail mengeklaim Human Rights Watch telah mengkritik otoritas di Indonesia karena sering menggunakan hukum yang berlaku untuk menargetkan kaum LGBTQ+ di Indonesia yang mereka sebut negeri Islam yang konservatif.
Kasus sesama jenis, menurut Daily Mail, belum pernah dikriminalisasikan di Indonesia. Akan tetapi, tidak ada hukum yang secara eksplisit melindungi hak-hak LGBTQ+ sehingga mereka rentan dipersekusi.
Sehingga, tulis Daily Mail, pasien dan perawat yang mesum di Wisma Atlet bisa dijatuhi hukuman berdasarkan UU Pornografi akibat unggahan di Twitter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.