JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan di DKI Jakarta.
Begitu juga soal prioritas kelompok sasaran vaksinasi Covid-19.
"Jadi (pemerintah) pusat menetapkan sasaran," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi melalui telepon, Kamis (31/12/2020).
Dwi menjelaskan, pemerintah pusat akan menggunakan data dari big data nasional untuk memilih dan memilah kelompok prioritas vaksinasi Covid-19.
Setelah data dikumpulkan, pemerintah pusat akan memberikan kepada pemda beserta data vaksin yang akan didistribusikan.
"Karena sifatnya top down, mengambil dari data-data big datanya nasional, data BPJS, data dukcapil, data beberapa sumber data lah," tutur Dwi.
Baca juga: Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19
Dia juga mengatakan, setiap orang yang akan divaksinasi akan diberi tahu melalui SMS blast yang dikirim Kementerian Kesehatan.
Penerima vaksin nantinya akan dilakukan per tahap, saat ini akan segera berlangsung tahap 1.
Namun, Dwi belum bisa memastikan jadwal pelaksanaannya.
"Nanti kami mengikuti, kalau pemerintah pusat bilang start tanggal sekian, baru akan dimulai. Kan posisinya masih menunggu emergency use otoritation-nya BPOM, sesuai info Pak Menkes kemarin," tutur Dwi.
Baca juga: Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan Nomor HK.01.07/MENKES/12757.
Dalam keputusan tersebut tertulis sasaran vaksinasi akan diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS yang dimulai pada 31 Desember 2020.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tulis diktum keempat surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.