Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat soal Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 31/12/2020, 20:01 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan di DKI Jakarta.

Begitu juga soal prioritas kelompok sasaran vaksinasi Covid-19.

"Jadi (pemerintah) pusat menetapkan sasaran," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi melalui telepon, Kamis (31/12/2020).

Dwi menjelaskan, pemerintah pusat akan menggunakan data dari big data nasional untuk memilih dan memilah kelompok prioritas vaksinasi Covid-19.

Setelah data dikumpulkan, pemerintah pusat akan memberikan kepada pemda beserta data vaksin yang akan didistribusikan.

"Karena sifatnya top down, mengambil dari data-data big datanya nasional, data BPJS, data dukcapil, data beberapa sumber data lah," tutur Dwi.

Baca juga: Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19

Dia juga mengatakan, setiap orang yang akan divaksinasi akan diberi tahu melalui SMS blast yang dikirim Kementerian Kesehatan.

Penerima vaksin nantinya akan dilakukan per tahap, saat ini akan segera berlangsung tahap 1.

Namun, Dwi belum bisa memastikan jadwal pelaksanaannya.

"Nanti kami mengikuti, kalau pemerintah pusat bilang start tanggal sekian, baru akan dimulai. Kan posisinya masih menunggu emergency use otoritation-nya BPOM, sesuai info Pak Menkes kemarin," tutur Dwi.

Baca juga: Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan Nomor HK.01.07/MENKES/12757.

Dalam keputusan tersebut tertulis sasaran vaksinasi akan diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS yang dimulai pada 31 Desember 2020.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tulis diktum keempat surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com