- Traffic Light Permata Pondok Aren
- Traffic Light Mahagoni Pondok Aren
- Traffic Light Tegal Rotan
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Resepsi Pernikahan hingga Acara Keagamaan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam Tahun Baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.
Selain melarang perayaan pesta Tahun Baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.
Benyamin menyebutkan, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Mal atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.