JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur bersama pria berinama Michael Yokinobu de Fretes yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel
Oleh karena itu, kata Yusri, Gisel yang mengakui telah membuat video itu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," katanya.
Sebelumnya, artis Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Baca juga: Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Sempat Pesta Miras Usai Bekerja di Medan
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Polisi menyebutkan Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja di Medan, Sumatera Utara.
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Baca juga: Polisi Sebut Gisel yang Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.