TANGERANG, KOMPAS.com - Dampak Covid-19, kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta turun hingga 82 persen.
Sementara itu, keberangkatan WNI atau WNA dari Bandara Soekarno-Hatta turun hingga 83 persen.
Penurunan jumlah penumpang itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Romi Yudianto dalam rilis resminya, Kamis (31/12/2020).
Berdasar catatan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sebanyak 1.365.916 orang memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta.
Jumlah tersebut terdiri dari 946.947 WNI dan 418.969 WNA.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
Bila dibandingkan dengan 2019, terjadi penurunan kedatangan pelintas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta sebesar 82 persen.
"Virus Covid-19 berpengaruh pada kebijakan perlintasan orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia, sehingga terjadi penurunan perlintasan arus masuk dan keluar lewat Immigration Check Point Soekarno-Hatta di tahun ini," kata Romi.
Sementara itu, jumlah WNI atau WNA yang melintas keluar dari TPI ini sebanyak 1.313.627 orang, dengan rincian 791.781 WNI dan 521.846 WNA.
Penurunan pelintas keluar pada 2020 terjadi sebesar 83 persen bila dibandingkan dengan 2019.
"5 WNA negara teratas yang melintas masuk melalui TPI Soekarno-Hatta adalah RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Jepang, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan," kata dia.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Berlaku Mulai Besok
Penurunan yang dirasakan Imigrasi Soekarno-Hatta tak sebatas pelintas masuk atau keluar saja. Ada pula penurunan di layanan pembuatan paspor.
Pembuat paspor pada 2020 tercatat ada 18.056 pemohon, sedangkan pada 2019 ada 51.401 pemohon.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta yang didapat Kompas.com, jumlah WNA yang masuk mulai 20 Desember hingga 30 Desember 2020 sebanyak 9.578 orang.
WNA paling banyak datang pada 30 Desember, yakni 1.237 orang, disusul pada 26 Desember dengan jumlah 1.120 WNA.
Namun, hingga saat ini, belum ada analisis resmi terkait lonjakan kedatangan WNA tersebut menjelang pelarangan WNA memasuki Indonesia mulai 1 Januari 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19 Soekarno-Hatta: Banyak WNA Tak Tahu Aturan Karantina
Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.