TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap penadah mobil hasil curian, Selasa (29/12/2020) lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil curian tersebut.
"Tersangka yang diamankan baru satu orang, S alias B, warga Kapuk Muara, Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat jumpa pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kamis (31/12/2020).
S alias B adalah seorang penadah mobil hasil curian.
Sugeng menjelaskan, S alias B mendapatkan mobil curian tersebut dari dua tersangka lain yang masih buron, yaitu T dan A.
Baca juga: Tertinggal Saat Diisi Daya, Laptop Penumpang Pesawat Dicuri di Bandara Soekarno-Hatta
Mulanya, T dan A mencuri mobil di rumah seorang korban yang kebetulan kosong di Perumahan Bangun Reksa Indah 2, Ciledug, Tangerang, pada Kamis (24/12/2020).
Saat itu, T dan A masuk ke rumah korban melalui jendela yang mereka rusak. Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Barang yang diambil, yaitu satu unit mobil, dua unit televisi, serta enam BPKB motor dan mobil.
"Dua tersangka lain (T dan A) saat ini masih dalam pengejaran teman-teman Satreskrim," ujar Sugeng.
Baca juga: Warga yang Ngotot Rayakan Tahun Baru di Kota Tangerang Bakal Ditindak
Selain menangkap S alias B dan mengamankan barang bukti satu unit mobil, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan beberapa BPKB, kunci mobil, sebuah gembok, dan lainnya.
Atas perbuatannya, S alias B dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.